More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Apakah Perlu Pembayaran Fidyah untuk Orang Sakit?

     

    fidyah untuk orang sakit

    Fidyah menjadi solusi untuk meringankan umat Islam dengan kondisi tertentu sehingga tidak mampu berpuasa atau mengqadha puasanya. Meskipun demikian, kita mesti terlebih dahulu mengetahui apa saja kriterianya. Apakah orang sakit wajib untuk pembayaran fidyah? Termasuk kategori apa penyakitnya?

    Kali ini terdapat pertanyaan mengenai fidyah untuk orang sakit. Yuk, baca hingga tuntas supaya jelas!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Uztadz, tahun kemarin saya sedang hamil awal puasa sampai 15 hari kuat untuk berpuasa, tetapi 15 hari akhir ketika berpuasa sering mengalami pusing dan lemas maka saya memutuskan untuk tidak berpuasa. Nah, untuk bulan Ramadhan tahun ini Insyaa Allah saya akan kembali berpuasa. Pertanyaannya adalah saya belum mengqadha puasa saya tahun kemarin. Apakah saya harus melakukan pembayaran fidyah untuk orang sakit?

    Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah?

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Hamba Allah.

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga anda selalu diberikan kekuatan untuk melaksanakan ibadah ini.

    Jika Anda tidak berpuasa dalam 15 hari Ramadhan di tahun lalu disebabkan fisik yang menjadi lemah, maka kondisinya sama dengan orang yang tidak berpuasa di saat sakit. Kewajiban yang diemban hanyalah mengqadha puasa yang tertinggal itu saja dalam rentang waktu bulan Syawal hingga Akhir Sya’ban.

    Akan tetapi, karena Qadha itu tidak dilaksanakan hingga bertemu Ramadhan tahun ini, maka selain tetap wajib qadha puasa yang tertinggal itu, anda juga terkena kafarat fidyah untuk 15 hari tersebut dikarenakan tidak menuntaskan kewajiban dalam rentang waktu yang sangat lapang tersebut.

    Baca Juga: 5 golongan wajib bayar fidyah puasa, apakah itu anda?

    Kafarat Fidyah sama dengan fidyah biasa, yaitu sebanyak 1 Mud makanan pokok, yaitu kurang dari 1 kg beras, atau 6 ons beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Jadi Anda perlu melakukan pembayaran fidyah dengan total 90 Ons, atau 9 Kg beras yang diberikan kepada orang miskin. Anda bisa memberikannya kepada satu orang maupun lebih.

    Demikian penjelasan tentang pembayaran fidyah dan puasa. Semoga jawaban ini dapat menjadi solusi untuk selalu memperbaiki ibadah Anda. Terima kasih.

    Wallahu A’lam

    Sumber: Dompet Dhuafa

    Apa itu fidyah? 

    tabel qadha dan atau fidyah

     

    Fidyah merupakan cara mengganti utang puasa Ramadhan dengan memberi makan fakir dan miskin. Selain qadha, fidyah merupakan cara untuk mengganti puasa bagi yang tidak mampu melakukannya dengan kondisi yang sangat berat.

    Bagi orang sakit, fidyah menjadi cara untuk menuntaskan utang puasa Ramadan apabila sakit yang diderita oleh pasien tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa sama sekali.

    baca juga: GANTI PUASA UNTUK ibu HAMIL DENGAN FIDYAH ATAU QODHO? 

    Fidyah menggantikan makan sehari (3x makan) atau sekali makan?

    Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika memberinya dalam bentuk makanan berarti bersama dengan lauk pauknya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra tatkala berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara mengundang makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan.

    Apakah pembayaran fidyah bisa diwakilkan?

    Pembayarannya bisa diwakilkan. Seseorang tidak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.  Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

    bayar fidyah puasa ramadhan di dompet dhuafa

    Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin. Bayarnya kini lebih mudah. Bukan hanya itu, makanan fidyah pun tersalurkan secara amanah, higienis, dan bergizi. Ingat utangmu, bayar fidyah di sini!