More

    Zakat hasil Deposito

    -

    Zakat Hasil Deposito

    Pertanyaan :

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Saya memiliki deposito yang telah disimpan selama lebih dari 1 tahun. Nilai deposito sebesar Rp. 100.000.000. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta? Berapa besar zakat hasil deposito yg harus saya keluarkan ? dan bagaimana cara perhitungannya.

    Saya sangat mengharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Dari Hamba Allah

    Baca Juga: Apa Perbedaan dari Zakat Penghasilan dan Zakat Mal?

    Jawab:

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Apabila seseorang memiliki deposito yang mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun (berdasarkan kalender hijriah), maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat hasil deposito sebesar 2,5 persen. Zakat ini dikeluarkan setiap tahun oleh seseorang yang hartanya mencapai nishab dan genap satu tahun.

    Menurut pemaparan saudara, deposito saudara telah mencapai nishab. Di samping itu, deposito tersebut telah genap satu tahun.

    Adapun nilai zakat hasil depositonya adalah:

    100 juta x 2,5 persen = 2,5 juta.

    Apabila akad depositonya adalah deposito konvensional, maka zakat 2,5 persen diambil dari pokok yang telah dimasukkan sebagai dana deposito. Sedangkan bila akadnya murabahah, mudharabah atau akad lain yang berlaku pada bank syariah, maka sistem zakatnya: 2,5 persen x nilai akhir deposito.

    Wallahun a’lam.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img