Orang penerima zakat atau asnaf zakat telah dijelaskan dalam firman Allah pada Surat At-Taubah: 60 yaitu Fakir, Miskin, Amil, Gharim, Muallaf, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Salah satu yang jarang dibahas yaitu gharim atau orang yang terlilit utang. Apakah semua orang yang memiliki hutang termasuk orang yang pantas mendapatkan zakat? Berikut penjelasan lengkap tentang zakat untuk gharim (orang terlilit utang).
Daftar Isi
Pertanyaan zakat untuk gharim (orang terlilit utang)
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz, bagaimanakah kriteria orang yang termasuk kategori “gharim” dalam masalah zakat? Kayaknya golongan ini sering luput dari perhatian BAZ maupun LAZIS. Terima kasih.
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Gharim artinya orang yang terlilit utang. Abu Hanifah memberikan gambaran bahwa gharim adalah orang yang menanggung hutang dan ia tidak memiliki harta lebih untuk membayar hutang.
Sedangkan Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad membagi gharim atau orang yang terlilit hutang dalam dua kategori:
- orang yang berhutang untuk maslahat dirinya
- orang yang berhutang untuk mashlahat publik
Baca Juga: Apa Manfaat Bayar Zakat via Lembaga?
Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup sendiri
Untuk kategori yang pertama, kriterianya adalah: seseorang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya dan ia tidak memiliki harta untuk membayar hutang tersebut. Jika ia memiliki harta, harta itu hanyalah cukup untuk menopang kebutuhan pokok sehari-hari.
Gharim tersebut berhak menerima zakat karena kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya.
Mujahid mengatakan: orang yang termasuk gharim adalah: orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar dan orang yang tidak memiliki harta lantas berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dengan demikian, tidak semua orang yang sedang menanggung hutang termasuk kategori gharim yang berhak menerima zakat.
Gharim yang tidak berhak menerima zakat seperti seseorang terlilit utang, namun ia memiliki aset harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti : tanah selain untuk rumah, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok. Selama masih ada asset pribadi lebih dari kebutuhan pokok, maka lunasi utang dengan asset tersebut.
Gharim atau orang yang berhutang yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak memiliki harta untuk membayar hutangnya. Apabila ia memiliki harta, harta itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Akan tetapi, jika seseorang memiliki hutang dan di saat yang sama ia memiliki property lebih dari rumah yang ia pakai maka orang itu tidak termasuk kategori gharim. Ia harus menjual asset sebagai upaya melunasi utang.
Baca Juga: Bayar Hutang atau Zakat Terlebih Dulu?
Orang yang memiliki utang untuk kemaslahatan publik
Gharim kategori kedua, ialah orang yang berhutang untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berhutang untuk membangun lembaga pendidikan yang untuk tujuan sosial bukan profit, membangun asrama yatim piatu dan lain-lain.
Gharim kategori ini, menurut ulama, termasuk orang yang berhak menerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja, mereka berhak tatkala mereka tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar hutang.
Kriteria gharim (orang terlilit utang) yang berhak menerima zakat
Seseorang yang terlilit hutang dapat menerima zakat bila memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Membutuhkan harta untuk membayar utangnya. Apabila ia memiliki harta (asset pribadi) untuk membayar hutangnya, walau itu berupa properti, ia tidak berhak menerima zakat.
- Latar belakang berhutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
- Utang telah jatuh tempo.
Demikian penjelasan tentang zakat orang yang terlilit hutang. Semoga dapat bermanfaat dan mengisi lubang-lubang keingintahuan kita.
Wallahu a’lam.