Pengertian Nisab Zakat
Nisab adalah batasan kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka ia wajib berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib zakat apabila hartanya tidak mencapai nisab.
Nisab dan kadar zakat setiap jenis zakat tentu berbeda-beda. Pelajari selengkapnya tentang macam-macam zakat dan nisabnya.
Daftar Isi
Nisab Zakat Emas dan Perak atau Harta Simpanan
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan kadat zakat nya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh perhitungan nishab zakat emas, perak, dan harta simpanan:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
- Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
- Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Baca Juga: PEMBAHASAN LENGKAP HUKUM ZAKAT EMAS DAN PERHIASAN
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
- Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
- Uang tunai Rp 5.000.000,-
- Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,- - Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
Nisab Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat maal yang harus ditunaikan saat sudah mencapai nisab. Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas atau 595 perak. Jika dihitung dengan indikator beras, maka setara dengan harga 653 kilogram gabah.
Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009.
Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.
baca juga: PENGERTIAN DAN TATA CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2003 mengatur nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan harga emas. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama No.31 Tahun 2019 perubahan kedua, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014 mengkukuhkan nisab atas gaji yang dihasilkan dari sebuah profesi.
Hal pertama kali yang mesti dilakukan saat menghitung zakat penghasilan adalah mencari tahu harga emas yang berlaku di pasaran Indonesia. Harganya bisa dicek di situs resmi, seperti Antam.
Nishab Zakat Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
- Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
- Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
- Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
- Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
Baca Juga: CARA MENGHITUNG ZAKAT BARANG DAGANGAN
Nishab Zakat Perusahaan
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
- Kekayaan dalam bentuk barang.
- Uang tunai/bank.
- Piutang.
Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
baca juga: CARA RINGKAS MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN
Contoh perhitungan zakat perusahaan:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
- Stock meubel 10 set seharga Rp 80.000.000,-
- Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
- Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 105.000.000,- - Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 100.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-
Nisab Zakat Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.
Jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, contohnya di Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh perhitungan zakat hasil pertanian:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,-
- Hasil panen 5 ton beras.
- Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
- Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
- Netto = 4.800 kg
- Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
Nishab Zakat Harta Peternakan
1. Unta
Nisab dan kadar zakat unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.
2. Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.
3. Kambing atau Domba
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Nishab dan Kadar
#Kambing, Biri-Biri dan Domba
a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun.
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor.
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
#Sapi dan Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
DAFTAR ISI PEMBAHASAN ZAKAT LENGKAP
4. Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan
Nisab dan kadar zakat pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh perhitungan zakat peternakan:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
- Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 80.000.000,-
- Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
- Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
- Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 97.000.000,- - Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 92.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 92.000.000 = Rp 2.300.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika per 1 gram emas Rp 800.000, maka nisabnya adalah 85 gram x Rp 800.000,- = Rp 68.000.000,-. Wallahua’lam.
Supaya makin yakin tidak salah hitung, yuk cek ke kalkulator zakat.