Seringkali membayar fidyah menjadi alternatif untuk melunasi hutang puasa yang terlampau banyak. Kali ini, terdapat pertanyaan mengenai kehamilan berturut-turut, lalu bagaimana cara mengganti jumlah hari tidak melaksanakan puasa wajib Ramadhan? Apakah bisa bayar fidyah puasa untuk ibu hamil atau diusahakan qadha puasa? Simak penjelasannya di bawah ini!
Daftar Isi
Ibu Hamil Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Alhamdulillah, saat ini saya mempunyai istri yang telah hamil sebanyak 2 kali dalam jeda waktu kurang dari 2 tahun. Jika istri saya qadha puasanya langsung selama 2 bulan, tentunya ini akan terasa barat baginya. Hingga sampai saat ini, istri saya masih menyusui kedua anak saya. Dengan keadaan seperti ini, apakah istri saya boleh membayar fidyah puasa bagi ibu hamil? Jika istri saya hamil hanya sekali saja, mungkin masih tetap ia kejar dan insya Allah sanggup mengqadha puasanya. Mohon pencerahannya, Ustadz.
DP,
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Baca Juga: Tidak Mengqadha Puasa Dua Tahun Lalu
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Saudara Dimas, seperti yang kita tahu, dalam mazhab hanafi, seseorang yang sedang hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah puasa untuk ibu hamil saja. terlebih jika kita harus mengqadha dirasa cukup berat. Walaupun untuk mengqadha (bagi mazhab yang tetap mewajibkan qadha) tidak diharuskan untuk tuntas dalam waktu cepat, terlebih jika sang ibu masih dalam keadaan hamil yang kesekian kalinya.
Akan tetapi, kita juga seharusnya sudah mengetahui juga bahwa mengqadha puasa dapat kita lakukan tidak perlu dilakukan secara berturut-turut. Seperti firman Allah,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
◌وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ …
Artinya: “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah 184)
Baca Juga: Hutang Puasa Karena Hamil dan Nifas?
Lalu, bagaimana cara mempermudah puasa agar lebih cepat dan dapat mengugurkan kewajiban kita?
Cara termudahnya adalah Anda dapat melakukan puasa pada hari biasa secara selang-seling untuk mempermudah Anda dalam mengqadha puasa. Jika istri Anda memilih hari senin dan kamis sebagai hari qadha puasa, maka dalam tempo 4 bulan, istri Anda sudah dapat melunasi hutang 1 bulan puasa. Demikian teknis kemudahannya semoga dapat membantu berikan solusi untuk istri Saudara.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah diperuntukkan untuk seseorang yang sama sekali tidak sanggup membayar utang puasa Ramadhan, seperti orang tua yang renta atau seseorang mengalami sakit parah hingga tidak ada harapan untuk sembuh. Selain itu, wajib berusaha qodho terlebih dahulu. Jika utang terlampau banyak, maka sisa hari yang belum di qadha dapat dilunasi dengan fidyah.
Wallahu’alam
Sesungguhnya Islam tidak memberatkan, apabila Anda ingin melunasi sisanya dengan fidyah, maka Dompet Dhuafa siap melayani secara amanah. Bayar fidyah kini lebih mudah dan higienis bersama Dompet Dhuafa