More

    Tebar Hewan Kurban 2024

    5 Sunnah Kurban Anjuran Nabi Muhammad SAW

     

    Sunnah Kurban Anjuran Rasulullah Nabi Muhammad SAWHari Raya Idul Adha kini tengah mendekat, pertanda kurban yang akan segera dimulai. Ibadah kurban bukan hanya sekedar penyembelihan hewan ternak biasa. Namun dibarengi juga dengan tata cara serta sunnah kurban yang perlu dilakukan agar semakin berkah.

    Adapun jumhur ulama tentang hukum kurban disebut sebagai sunnah muakkadah yaitu sunnah yang dianjurkan oleh Rasululllah shallahualaihi wassalam. Dengan demikian, kurban merupakan ibadah yang sangat disarankan terutama orang-orang yang memang mampu melaksanakannya.

    Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

    Sebelum kita mendalami tentang kurban ada baiknya kita kenali dulu beberapa sunnah-sunnah kurban yang dapat kita jalani seperti berikut ini,

    Mencari Hewan yang Gemuk dan Berisi

    Jual Hewan Kurban Online Dompet Dhuafa

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَعَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي أَيُّوبَ وَجَابِرٍ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَأَبِي رَافِعٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي بَكْرَةَ أَيْضًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Qatadah dari Anas bin Malik ia berkata.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya.”

    Ia berkata.

    “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, ‘Aisyah, Abu Hurairah, Abu Ayyub, Jabir, Abu Darda, Abu Rafi’, Abu Umar dan Abu Bakrah.” Abu Isa berkata; “Ini adalah hadits hasan shahih.”

    (Hadits Jami’ At-Tirmidzi No. 1414)

    Tidak Memotong Kuku dan Rambut Sampai Kurban Disembelih

    Larangan Kurban memotong rambut dan kuku untuk pekurban
    Ilsutrasi memotong rambut (Istimewa)

    حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا قِيلَ لِسُفْيَانَ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ لَا يَرْفَعُهُ قَالَ لَكِنِّي أَرْفَعُهُ

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Sa’id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

    “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.”

    Dikatakan kepada Sufyan.

    “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.”

    (Hadits Shahih Muslim No. 3653)

    Membaca Basmalah Sebelum Menyembelih

    Kurban Lebih dari Satu Ekor

    حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Aswad bin Qais dari Jundab ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di hari raya kurban (idul adla) mendirikan shalat, kemudian berkhutbah dan bersabda.

    “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.”

    (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6851)

    Sunnah Menyembelih Kurban Setelah Shalat Idul Adha

    Sunnah menyembelih kurban setelah sholat Idul Adha

    حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ أَوْ تُوفِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Zubaid dia berkata. Saya mendengar As Sya’bi dari Al Barra` radliallahu ‘anhu dia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, sabdanya.

    “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (‘iedul adlha) kemudian kembali pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal ini, berarti dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita., barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun.”

    Lalu Abu Burdah berkata.

    “Aku menyembelih sebelum shalat, sementara aku masih memiliki jad’ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih baik daripada kambing muda, maka beliau bersabda: “Sembelihlah binatang kurban itu, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.”

    (Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5134)

    Sunnah Menyembelih Kurban dengan Tangan Sendiri

    Hukum menyembelih hewan qurban dengan tangan sendiri

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَهُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهَا

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah saya mendengar Qatadah menceritakan dari Anas bin Malik dia berkata.

    “Sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih hewan kurbannya dengan tangan beliau sendiri sambil meletakkan kaki beliau di leher hewan kurban tersebut.”

    (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 3146)

    Itulah beberapa sunnah kurban yang diriwatkan oleh Nabi sallahualaihi wassalam sebagai pedoman untuk kita pelajari. Semoga dengan berbagi wawasan ini kita bisa melakukan ibadah kurban dengan sempurna.

    Sempurnakan sunnah Rasulullah dengan berkurban lagi di tahun ini. Justru, kurban adalah waktu berbagi di masa pandemi sekarang. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik karena Dompet Dhuafa menjaganya seperti anak sendiri. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang!

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img