Zakat penghasilan dan mal selalu menjadi serupa, tetapi tak sama. Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir tahun.
Lalu, apakah Anda masih wajib zakat mal jika sudah mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan? Berikut penjelasan singkat dan sederhana berikut.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustad, mau bertanya terkait zakat ustad, sebelumnya saya selalu mengeluarkan zakat profesi saya setiap tahun, dan alhamdulillah dari sisa penghasilan saya masih bisa disimpan dalam bentuk emas. Setelah beberapa tahun emas yang terkumpul tersebut sudah lebih dari nisab, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah zakat emas tetap wajib saya tunaikan, karena saya sudah mengeluarkan zakat profesi saya sebelumnya?
baca juga: ANTARA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAL
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Kewajiban zakat akan selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita masih menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas. Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali (setiap kali haul) meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dizakati.
BACA JUGA: BOLEHLAH ZAKAT PENGHASILAN DENGAN UANG ANGPAO DARI NON MUSLIM?
Semoga kebingungan Anda terjawab dengan jelas. Susun tata kelola keuangan yang baik agar Anda dapat menjalankan kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan dan investasi. Hargai usaha dan kerja kerasmu dengan berzakat amanah dan mudah di Portal Donasi Dompet Dhuafa.